Narasumber gambar : www.google.com
Universitas Muhammadiyah Malang (
UMM) adalah
perguruan tinggi swasta terakreditasi "
A"
dengan Nomor SK: 074/SK/BAN-PT/Ak-IV/PT/II/2013, yang berpusat di
kampus III terpadu Universitas Muhammadiyah Malang, Jalan Raya Tlogomas
246
Kota Malang,
Jawa Timur.
Universitas yang berdiri pada tahun
1964 ini berinduk pada organisasi
Muhammadiyah dan merupakan perguruan tinggi Muhammadiyah terbesar di Jawa Timur.
UMM termasuk dalam jajaran PTS terkemuka di Indonesia bersama
UII dan
UMY. Oleh karena didominasi warna dinding putih,
UMM sering disebut sebagai
kampus putih
UMM merupakan salah satu universitas yang tumbuh cepat, sehingga oleh PP
Muhammadiyah diberi amanat sebagai perguruan tinggi pembina untuk seluruh PTM (
Perguruan Tinggi Muhammadiyah) wilayah
Indonesia
Timur. Program-program yang didisain dengan cermat menjadikan UMM
sebagai "The Real University", yaitu universitas yang benar-benar
universitas dalam artian sebagai institusi pendidikan tinggi yang selalu
komit dalam mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi
Pada sekarang ini
Universitas Muhammadiyah Malang (
UMM)
menempati 3 lokasi kampus, yaitu kampus I di Jalan Bandung 1, kampus II
di Jalan Bendungan Sutami 188 A dan kampus III di Jalan Raya Tlogomas
246. Kampus satu yang merupakan cikal bakal
UMM,
dan sekarang ini dikonsentrasikan untuk program Pasca Sarjana.
Sedangkan kampus II yang dulu merupakan pusat kegiatan utama , sekarang
di konsentrasikan sebagai kampus Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu
Kesehatan. Sedangkan kampus III sebagai kampus terpadu dijadikan sebagai
pusat sari seluruh aktivitas.
Dasar dan Tujuan
Universitas Muhammadiyah Malang menyusun dan mengembangkan program berdasarkan pada:
- Pancasila dan UUD 1945,
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Adapun dalam kegiatan operasionalnya Universitas Muhammadiyah Malang berpedoman pada:
- Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999,
- Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2001,
- Peraturan-peraturan lain yang terkait.
Tujuan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang adalah sebagai berikut.
- Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS,
profesional, kreatif, inovatif, bertanggung jawab, dan mandiri menuju
terwujudnya masyarakat lebih madhani.
- Meningkatkan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan IPTEKS.
- Menghasilkan, mengamalkan, mengembangkan dan menyebar luaskan IPTEKS dalam skala regional, nasional dan internasional.
- Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif,
efektif, efisien, dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan
Universitas.
- Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan kehidupan bermasyarakat.
- Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional,
nasional dan internasional untuk pengembangan pendidikan, penelitian dan
pengabdian terhadap Masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Malang
memaksimalkan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, yang meliputi:
- penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
- penyelenggaraan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan
khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni serta
mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama Islam dalam rangka
mendapatkan kemurnian untuk diamalkan,
- penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.
Narasumber : https://id.wikipedia.org